REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan tindak pemerkosaan di Gorontalo telah menemukan titik terang. Aparat kepolisian telah menerapkan dua tersangka di balik kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Wilson Damanik mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, dua tersangka tersebut bukan tentang kasus pemerkosaan melainkan tentang kasus penganiayaan.
"Ada tersangka tapi arahnya bukan pemerkosaan, hasil pemeriksaan dengan bukti yang ada dia dominan melakukan tindak pidana penganiayaan," Jelas Wilson saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/5).
Tersangka tersebut merupakan dua orang perempuan yang sebelumnya mengajak S (19) ke Gorontalo, yaitu Yuyun dan Memey. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan pada S saat berada di Gorontalo.
Wilson mengatakan banyak memar di tubuh korban akibat perbuatan kedua tersangka tersebut. Tindak kekerasannya sendiri kata Wilson dilakukan pada 26 Januari 2016 lalu. Saat ditanyakan tentang kasus pemerkosaan yang menimpa S, Wilson menjelaskan. Menurut dia terjadi perkelahian antara korban dan dua wanita yang mengantarnya ke Gorontalo.
"Jadi kasus ini yang dugaan sebelumnya pemerkosaan dari penyidik susah dibuktikan, tapi bukti yang mendukung saat ini dan saksi adalah kasus penganiayaan. Makanya dua orang itu dikenakan tersangka," jelas Wilson.
Ia juga menambahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo sejak Rabu (11/5) sore.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan penyidik tengah mencari sekelompok laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut. Dari alat bukti dan keterangan saksi saat ini belum menemukan adanya indikasi dugaan pemerkosaan.
Sehingga penyidik mengejar laki-laki yang sudah dikantongi identitasnya itu untuk menindak lanjuti dugaan adanya pemerkosan. Alasannya kata Boy, bukti yang ada belum kuat sehingga penyidik tengah mencari alat bukti lain.