REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Polri siap mengikuti arahan pemerintah menyusul akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan kekerasan seksual anak.
"Hal ini terkait dengan wacana pemberian cip bagi terpidana kasus kekerasan seksual anak selama di penjara dan setelah bebas," kata Jenderal Badrodin, di Jakarta, Kamis (12/5). "Di beberapa negara, pelaku yang sudah mengakhiri masa hukuman tapi sekiranya bisa membahayakan anak-anak diberi gelang kaki cip," katanya.
Pemberian cip tersebut, kata dia, agar pergerakan orang tersebut bisa tetap terawasi. "Nanti bisa dimonitor dia pergi ke mana. Kalau dia berbuat yang membahayakan anak-anak, anggota (Polri) segera bergerak," katanya.
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri dan pemberian cip. Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).