REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27 tahun) sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (9/5) kemarin. Dirkrimum Polda Metro Jaya, sudah melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan hingga kini berkas tersebut masih dalam proses penelitian JPU Kejati DKI Jakarta. "Yang jelas ada penguatan keterangan saksi maupun ahli," kata dia, Rabu (11/5).
Namun Waluyo menuturkan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai penambahan tersebut. Karena hal tersebut dapat mengganggu persidangan. Namun yang jelas, kata Waluyo ada penambahan keterangan saksi dan ahli.
Dia menerangkan untuk meneliti berkas Jessica yang baru dilengkapi akan memakan waktu paling lama 14 hari. Misalkan berkas tidak juga memenuhi untuk menjadi P21, maka tersangka dapat keluar dari tahanan pada bulan Mei.
"Sekarang masih proses penelitian berkasnya," ikar Waluyo.
Meskipun tersangka nanti keluar dari tahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan. Sebab jika berkas tidak segera P21, namun tersangka masih ditahan berarti melanggar HAM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menuturkan penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4) lalu. Namun berkas tersebut telah dilengkapi kepolisian dan dikirim kembali ke JPU Kejati DKI, pada Senin (2/5).
Jessica Kumala Wongso adalah tersangka pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari 2016. Wayan harus meregang nyawa setelah meminum kopi di salah satu cafe di Jakarta. Setelah diperiksa Tim Penyidik ternyata kopi tersebut mengandung racun sianida.