Rabu 11 May 2016 23:39 WIB

Dua Terduga Kasus Siyono Ajukan Banding

Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua anggota Detasemen Khusus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.

"Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.

Boy mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.

Sebelumnya, diberitakan dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, AKBP T dan Ipda H, dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono.

 

Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian. "Itu sudah dilakukan," kata Boy.

Selanjutnya, keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.

"Dipindahkan ke satker lain dalam waktu minimal 4 tahun," katanya.

Saat ditanya terkait dengan satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan bahwa hal itu belum ditentukan.

"Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.

Sidang kode etik profesi terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan terhadap Siyono.

Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada hari Jumat (11/3).

Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan kematian suaminya

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement