REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi, Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap memiliki atau menguasai sebanyak 43 ribu butir pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ade dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi di hadapana majelis hakim PN Jambi, Rabu (11/5).
Dalam persidangan itu, Zuhdi menyatakan, terdakwa Edo yang merupakan oknum polisi itu telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual-beli psikotropika golongan satu berupa ribuan pil esktasi.
Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan secara langsung terlibat dalam kasus kepemilikan ribuan pil haram tersebut. Hampir semua saksi juga memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Menuntut terdakwa Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo dengan pidana hukuman seumur hidup dan perbuatannya telah bukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Zuhdi.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU tersebut, terdakwa Edo hanya tertunduk lesu dan akan mengajukan lagi pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sidang Ade akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.