REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang oknum polisi di Jambi Brigadir Ade Agung Kurniawan yang ditangkap memiliki sebanyak 43 ribu butir pil ekstasi, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (1/6).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hari Widodo itu memvonis Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara dan subsider enam bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Brigadir Ade Agung Kurniawan yang merupakan anggota Polresta Jambi itu sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU Kejati setempat. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari sembilan gram atau 43 ribu butir pil ekstasi.
Perbuatan Ade tersebut telah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
Pada sidang yang kedua, majelis hakim juga memvonis Brigadir Boby Sarjoni dengan hukuman selama 16 tahun penjara dan subsider enam bulan atau denda Rp 1,5 miliar dalam kasus kepemilikan narkotika. Sebelumnya Brigadir Boby Sarjoni yang merupakan anggota Polda Jambi itu dituntut JPU dengan hukuman selama 20 tahun kurungan penjara.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Boby terbukti memiliki 2.105 gram atau 7.942 butir pil ekstasi. Dia juga terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.