REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan hingga saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah orang yang akan dieksekusi mati. Alasannya karena sampai saat ini masih dalam proses pemilihan.
"Kami akan pilih, kami akan prioritaskan mana yang kejahatannya diluar batas toleransi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Saat ditanyakan posisi Mary Jane sendiri, Prasetyo mengaku belum bisa memberikan keterangan. Sebab hingga saat ini Kejagung masih menunggu putusan hukum dari pihak Philipina.
"MJ kami tunggu proses hukum di Filipina dulu," jelasnya.
Prasetyo menjelaskan ada perbedaan sistem hukum di Indonesia dan di Filipina. Alasannya karena posisi Mary Jane sendiri masih tersangkut suatu kasus dan berstatus sebagai saksi di kasus tersebut. Sehingga keberadaannya masih menjalin proses hukum di Filipina.
"Tentunya perlu kita bahas karena agak sulit ya proses hukum mereka kan kita belum bisa pastikan sampai tahap mana karena sistem hukum mereka beda dengan kita," jelasnya.
Sedangkan terkait nama Freddy Budiman, Kejagung pastikan akan segera mengeksekusi mati gembong narkoba tersebut. Nama Freddy Budiman sendiri sebelumnya lolos dalam eksekusi mati jilid I dan jilid II.
"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi," tegasnya.