Rabu 11 May 2016 18:08 WIB

KPAI: Presiden Putuskan Perberat Hukuman Penjahat Seksual

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA --  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh mengatakan Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak.

Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri.  Jokowi menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Untuk itu, butuh penanganan luar biasa sehingga payung hukum perlu diproses secepatnya.

Asrorun mengatakan presiden akan mengeluarkan Perppu untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Isinya tentang pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Penerbitan perppu pemberatan hukuman adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca dipenjara," kata Asrorun, Rabu (11/5).

Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok. Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedofilia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar.

Perppu ini bukan satu-satunya solusi. Perlu juga ada langkah-langkah lain guna mengurai permasalahan. Diantaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan gim berkonten kekerasan dan pornografi, serta lingkungan keluarga dan masyarakat yang permissif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement