Rabu 11 May 2016 17:19 WIB

Pemerintah Bisa Usulkan Hukuman Mati untuk Pemerkosa Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi: perkosaan anak
Foto: sripoku.com
Ilustrasi: perkosaan anak

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Dapan Usulkan Pemberatan Hukuman Pemerkosa Anak di bawah Umur dalam Revisi KUHP

JAKARTA -- Pemerintah berencana mempertegas hukuman pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat (Sumbar), Elwi Dahnil berujar, saat ini merupakan momentum tepat bagi pemerintah mengusulkannya dalam revisi UU KUHP yang tengah dibahas DPR RI.

"(Usulan pemberatan revisi UU KUHP) betul. Ditampung dalam draf KUHP, tindak pidana diancam dengan hukuman berat," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5).

Elwi berujar, pemerintah dapat mengususlkan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerkosa, apalagi jika korbannya anak di bawah umur. Sebab, saat ini hukum yang mengatur masih memberikan hukuman selama 15 hingga 20 tahun. Ia menuturkan, pemerintah bisa mengusulkan hukuman pidana seumur hidup bahkan mati.

Elwi mengatakan, secara teoritis kejahatan tidak akan berkurang dengan hukuman berat. Namun, ia menegaskan, hukum apabila diterapkan dengan benar dan sungguh-sungguh, akan membuat intensitas kejahatan berkurang.

"Bisa diperberat sedemikian rupa tetapi tetap harus dikenal dalam sistem kepidanaan hukum Indonesia. Diperberat dari ancaman hukuman yang ada di dalam pasal soal pemerkosaan secara maksimal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement