REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari 14 terduga pelaku pemerkosaan Yy (14) di Bengkulu masih buron. Pemuda berinisial JS dan EN ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam kejaran aparat kepolisian Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan dua pelaku terduga terlibat pemerkosaan Yy beberapa waktu lalu masih buron. Aparat kepolisian masih mengejar dua pemuda tersebut. "Masih dalam pengejaran," ujar Sudarno saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (11/5).
Sudarno enggan membeberkan apakah polisi sudah mendapatkan titik terangan lokasi keberadaan dua pemuda tersebut. Yang jelas kata dia pihaknya terus mengejar dua pemuda tersebut sampai benar-benar dapat ditangkap dan segera ditindak hukum bersama 12 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan.
"Nanti kalau sudah ditangkap nanti di informasikan. Yang jelas kami berupaya semaksimal mungkin," ujar Sudarno.
Saat ditanya tentang operasi minuman keras (miras) sendiri, menurutnya hal tersebut sudah rutin menjadi tugas anggota kepolisian. Baik sebelum ada peristiwa pemerkosaan kata dia operasi miras sudah rutin dilaksanakan. "Kalau razia miras itu rutin itu kerjaan kami, ada atau tidak ada kasus," jelasnya.
Ia menambahkan di Undang-Undang tidak tercantum hukuman bagi penjual begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang juga tidak mencantumkan hukuman. Meski demikian pihaknya mengaku terus melakukan pembinaan terhadap para penjual miras. "Kita tetap melakukan pembinaan kita keterbatasan aturan UU," kata dia.
Terkait operasi miras, dia berharap kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas jual beli miras. Karena berdasarkan operasi miras selama ini pihaknya mengaku banyak mendapatkan para penjual miras ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
(Baca Juga: Orang Tua YY: Kami Minta Hukuman yang Pantas)