REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan melakukan tindakan hukum kepada siapa saja yang mencoba mengembangkan kembali paham komunisme. Polri juga bakal menindak masyarakat yang menggunakan atribut atau menjalankan aktivitas yang menunjukkan identitas Partai Komunis Indonesia (PKI).
Badrodin mengatakan, Polri beserta aparat penegak hukum lainnya sudah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala aktivitas atau penggunaan atribut PKI.
"Sekarang banyak kaus palu arit dijual, ada juga merchandise, kegiatan seperti itu membuat masyarakat menduga paham komunisme akan bangkit kembali. Maka dari itu, akan digunakan pendekatan hukum," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5).
Badrodin mengatakan, larangan terhadap ideologi komunis tertuang dalam TAP MPRS No.25 tahun 1996. Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara. Dalam pasal 107 a dinyatakan, barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisine dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Jadi, ada langkah hukum untuk yang diduga menyebarkan ideologi komunisme baik itu bentuknya dalam atribut, kaus, simbol, bahkan film yang mengajarkan komunisme," ucap Badrodin.