REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, sanksi sosial tersebut diusulkan berupa pengumuman secara luas keputusan hakim pengadilan dalam kasus kejahatan seksual pada anak.
"Kita akan usulkan bagaimana keputusan hakim bisa diumumkan sehingga membuat pelaku malu di masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/5).
Rencananya, sanksi sosial itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut Prasetyo, opsi Perppu dipilih karena proses pengesahannya sehingga menjadi aturan baru lebih singkat dibanding pemerintah harus mengajukan revisi Undang-Undang ke DPR.
Pemerintah memandang kasus kejahatan seksual pada anak sudah sangat mengkhawatirkan. Sedangkan instrumen yang ada saat ini tidak memadai. Oleh karena itulah, Perppu menjadi pilihan paling ideal.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut bahwa pembahasan tentang tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak telah selesai dilakukan di tingkat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selanjutnya, keputusan final Perppu akan ditentukan pada Kamis mendatang setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
(Baca Juga: Polres Metro Sidik Kasus Pencabulan Anak TK)