Selasa 10 May 2016 18:00 WIB

Menaker: Jangan Persulit Pembayaran Asuransi Mantan Karyawan Bin Ladin

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, ‎ JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan asuransi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sembilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban PHK perusahaan Bin Ladin Group, Arab Saudi. Asuransi PHK tersebut dibayarkan konsorsium asuransi mitra TKI.

Hanif meminta konsorsium-konsorsium asuransi yang menangani pembayaran asuransi TKI segera menyelesaikan klaim asuransi korban PHK Bin Laden Group dan menyerahkannya kepada para TKI. "Jangan dipersulit dan harus segera diselesaikan," ujarnya seusai menyerahkan asuransi PHK bagi sembilan TKI mantan karyawan Bin Ladin di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/5).

Hanif turut prihatin atas kasus PHK yang menimpa TKI di Saudi Arabia yang bekerja pada perusahaan Bin Ladin Group. Pemerintah, kata dia, terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak  normatif TKI dan mempercepat proses penyelesaiannya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan KBRI Dubes Arab Saudi, BNP2TKI, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Konsorsium Asuransi.

Hanif telah bertemu secara pribadi tiga kali dengan Dubes Arab Saudi untuk mengurusi masalah Bin Laden ini. Sesuai dengan hasil koordinasi antarkementerian terutama dengan Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 6.500 TKI yang bekerja di Binladin Group yang terancam PHK yang berada di wilayah Makkah, Jeddah, Madinah dan Riyadh.

Dari hasil verifikasi dokumen, sebanyak 3.500 TKI yang sudah siap pulang ke tanah air dan 250 TKI yang sudah siap dengan dokumen exit permit.

Pihaknya menerima laporan dari para korban Bin Laden tentang kesulitan dalam proses pencairan dana asuransi PHK. Konsorsium asuransi TKI harus segera menyelesaikan kewajibannya membayar klaim ansuransi korban Bin Laden.

"Bagaimanapun harus selesai. Mau nggak mau, suka nggak suka, korban Bin Laden harus menerima haknya jangan beralasan, terutama konsorsium Jasindo," kata Hanif.

 

Besarnya klaim yang diserahkan sebesar Rp 7,5 juta hingga saat ini sudah 205 yang mengajukan klaim dan 125 di antaranya sudah diselesaikan klaimnya. Total kepesertaan korban Bin Laden pada Konsursium Mitra TKI sebanyak 1.959 TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement