Selasa 10 May 2016 16:52 WIB

Mantan Penasihat KPK: HMI Seharusnya Bisa Memaafkan Saut

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Abdullah Hehamahua
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengapresiasi niat baik Komisioner KPK Saut Situmorang yang akhirnya meminta maaf kepada seluruh kader dan alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Karena itu menurut Ketua umum Pengurus Besar HMI 1979-1981 ini, bila motif Saut ini sebatas salah ucap maka PB HMI dapat memaafkan Saut.

"Kalau salah ucap, dengan ucapan maaf oleh pak Saut, baik melalui surat resmi ke PB HMI maupun press release ke media massa, maka PB HMI dapat memaafkan pak Saut," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (10/5).

Namun lebih lanjut, bila pernyataan Saut itu memiliki motif tertentu, maka hendaknya dilakukan pertemuan langsung di antara PB HMI dengan Komisioner KPK dan Saut  Situmorang.

 

Hasil diskusi itu perlu kesepakatan untuk saling memahami, dan atau bekerjasama dalam proses pencegahan korupsi. Tetapi, jika dalam pertemuan itu, PB HMI berkesimpulan, ada motif tertentu. Maka terserah kepada PB HMI untuk meneruskan proses hukum atau tidak.

"Sebab, analoginya, dalam UU Tipikor, pemulangan kerugian keuangan negara, tidak menggugurkan pidana yang dilakukan orang terkait, ujarnya.

Dan bila PB HMI merasa, tindakan pak Saut itu hanya pelanggaran Kode Etik, bukan pelanggaran pidana (penghinaan atau pencemaran nama baik). Maka PB HMI dapat meminta KPK membentuk Komite Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Saut.

Sebagai mantan ketua umum PB HMI, ia yakin bila upaya hukum yang diambil HMI tidak diintervensi oleh siapa pun. Karena sifat organisasi HMI yang independen, bebas dari campur tangan siapa pun, termasuk alumni HMI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement