REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan yang biadab dan perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani.
Agus mengatakan, kejahatan semacam ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Harapannya, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, pelaksanaan hal itu harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada dengan sanksi yang cukup berat.
''Saat ini terkait peraturan yang ada tentunya masih juga belum bisa memberikan sanksi yang sangat berat,'' kata Agus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).
Untuk itu, lanjut Agus, masalah peraturan ini merupakan PR dari pemerintah dan DPR, supaya peraturan perundang-undangan yang ada bisa direvisi atau bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini.
''Itu setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016 sehingga bisa dibahas secepat mungkin,'' katanya.