Senin 09 May 2016 22:45 WIB

Polisi Periksa Ajudan AM Fatwa Terkait SMS Ancaman

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
AM Fatwa
Foto: Republika/Musiron
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AM Fatwa telah melaporkan terkait ancaman seseorang terhadap dirinya ke Mapolda Metro Jaya. Ancaman tersebut diterima Fatwa melalui SMS dan telepon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan jika ancaman di dalam SMS dapat langsung dibaca. "Namun kalau telepon melalui ajudannya, jadi kita butuhkan klarifikasi dari ajudannya hari ini," kata dia, Senin (9/5).

Awi menuturkan pemeriksaan terhadap Fatwa telah dilakukan sejak Ahad (8/5) kemarin. Jika bukti yang didapat tim penyelidik PMJ telah mencukupi, maka akan dilakukan gelar perkara dan dilengkapi seluruh alat bukti yang ada.

"Minimal dua alat bukti cukup, maka kita tingkatkan ke penyidikan," kata dia.

Namun hingga kini, semua masih dalam proses dan perlengkapan alat-alat bukti. Selain memeriksa ajudan Fatwa, Kepolisian juga tengah mencari saksi-saksi lain terkait dengan ancaman terhadap Fatwa.

"(Pelaku) belum, maka hari ini masih kita klarifikasi dan kita cek," imbuh dia. "Siapa yang menelepon, anunya berapa, walaupun begitu, penyidik harus sesuai dengan prosedur."

Menurut keterangan, pelaku mengancam korban untuk tidak ikut campur dalam urusan kegiatan Fatwa akhir-akhir ini. Sebelumnya, Jumat (6/5), Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AM Fatwa melaporkan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang kepadanya melalui pesan singkat (SMS) ke Mapolda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Nomor:LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement