REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan tersangka kasus pembunuhan Mirna Wayan yakni Jessica Kumala bisa segera bebas jika berkas tak kunjung lengkap.
Ia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan, aparat diberikan waktu sebanyak tiga kali masa penahanan atau 120 hari untuk melengkapi berkas dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Tentunya kalau sampai masa berakhirnya penahanan, berarti harus dilepas. Karena kalau kita tidak melepaskan, berarti kita melanggar HAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Senin (9/5).
Ia juga menegaskan status tersangka yang disematkan pada Jessica otomatis hilang. Dilain pihak, aparat harus mengevaluasi kinerja tim penyedik dan pihak yang terlibat. Dikatakannya pula, aparat tidak takut jika dianggap tidak profesional dalam menangani kasus Jessica.
"Bukan masalah takut atau tidak takut (dianggap tidak profesional), malah itu yang kita buktikan terhadap publik. Bahwa sanya penyidik professional atau tidak professional," terang dia.
Seperti diketahui Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan tersangka atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Wayan meninggal setelah menenggak kopi yang mengandung racun sianida di salah satu cafe di bilangan Jakarta Pusat, sekitar awal Januari 2016.