REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi perkara antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mantan kadernya Fahri Hamzah gagal. Ini adalah mediasi kedua yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah terhadap petinggi PKS.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya memang tidak menghadiri proses mediasi selama dua kali digelar di PN Jaksel. Namun, hal itu tidak membuat petinggi PKS melanggar Undang-Undang. Terlebih, alasan ketidakhadiran mereka dilindungi oleh negara karena melaksanakan tugas negara.
Hidayat justru menuding Fahri Hamzah yang tidak serius untuk melakukan proses mediasi. Hal itu terlihat setelah proses mediasi pertama pekan lalu. Setelah gagal di mediasi pertama, Fahri justru mengumumkan melaporkan tiga petinggi PKS yang juga anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apa yang dilakukan Fahri ini justru dianggap tidak menciptakan kondisi kondusif untuk mediasi antarkeduanya.
“Kalau beliau ingin mediasi, tentu menghadirkan kondisi kondusif untuk mediasi,” tutur Hidayat di kompleks parlemen Senayan, Senin (9/5).
Hidayat menambahkan, pihaknya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, meskipun tidak hadir, PKS menghadirkan tim kuasa hukumnya. Selain itu, ketidakhadiran PKS tidak memiliki permasalahan apapun dalam persidangan. Majelis Hakim juga tidak memermasalahkan ketidakhadiran tersebut.
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, tidak ada kewajiban dari PKS untuk menghadiri proses mediasi. PKS juga menanggapi santai tuntutan materi yang dilakukan Fahri Hamzah sebesar Rp 500 miliar. Bahkan, sembari bercanda, Hidayat menilai tuntutan Fahri terlalu sedikit untuk seorang yang benar-benar menuntut PKS. Namun, karena tuntutan Rp 500 miliar tersebut sudah masuk dalam materi hukum, PKS akan siap untuk menjawab di proses persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
“Minggu depan kan jadwal jawaban kami, kami akan berikan jawaban kami selugas dan sejelas mungkin, tim hukum yang akan menyampaikan,” tegas dia.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyayangkan ketidakhadiran tergugat PKS pada mediasi kedua yang digelar di PN Jakarta Selatan. Fahri mengaku siap untuk segera memasuki masa persidangan yang akan digelar pekan depan. Menurut Fahri, persidangan dinilai akan memberikan kepastian proses penyelesaian perkara antara dirinya dengan petinggi PKS.
“Saya agak menyesalkan juga dari teman-teman (PKS), saya sendiri menunda kunjungan ke dapil juga pada pertemuan yang pertama lalu, karena kita semua punya dapil,” tegas dia.