Senin 09 May 2016 12:03 WIB

Tafsir Ulang Reformasi Pendidikan

Red: M Akbar
Syafbrani
Foto: istimewa
Syafbrani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Syafbrani (Ayah Rumah Tangga, Pemerhati Pendidikan)

Pentingnya peran pendidikan dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia sudah diakui secara universal. Termasuk di Indonesia. Kesadaran ini salah satunya dapat dilihat melalui UUD 1945. Poin perlunya melakukan upaya ‘mencerdaskan bangsa’ menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam preambule konstitusi tertinggi bangsa.

 

Namun dalam perjalannya. Berbagai upaya yang dilakukan dalam ranah pendidikan tidak selaras seperti yang diharapkan. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya kekuatan dan kepentingan politik. Sama halnya dengan dinamika sosial-politik yang terus berkembang dan melahirkan gerakan serta kebijaan baru. Kemudian akumulasi dari gerakan tersebut melahirkan momentum semangat perbaikan. 

Maka demikian juga pendidikan sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam dinamika perjalanan bangsa. Kesadaran akan perlunya sebuah gerakan kebangsaan dalam bidang pendidikan juga terus bergulir. Salah satu hal yang fundamental dapat dilihat dari terjadinya perubahan payung hukum pendidikan bangsa.

Sebelum era Reformasi hadir. Rumah hukum yang bernama Sistem Pendidikan Nasional mengacu pada undang-Undang No. 2 tahun 1989. Kemudian digantikan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang hal yang sama, Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain sebagai bentuk konsekuensi logis hadirnya reformasi politik. Undang- Undang No.20 tahun 203 ini juga dihadirkan tidak lepas sebagai upaya menjadikan pendidikan lebih baik. Harapannya bisa diatur lebih baik. Diimplementasikan lebih baik. Bukan sebaliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement