Senin 09 May 2016 07:52 WIB

NU: Jadikan Tragedi Yuyun Peringatan Keras Bahaya Mihol

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Surabaya menilai tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Bengkulu, Yuyun (14) yang pemicunya diduga adalah minuman keras agar dijadikan penyemangat mengesahkan Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol di Surabaya.

"Kita sangat sedih mendengar kejadian yang memilukan itu. Sangat menyayat rasa kemanusiaan kita. Betapa manusia dengan mudahnya menjadi lebih hina dari hewan dan blsa sejahat iblis, karena pengaruh minuman keras," kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhidin Zuhri, Ahad (8/5).

Menurut dia, tragedi Yuyun merupakan peringatan yang jelas bagi semua masyarakat bahwa miras merupakan sumber masalah kejahatan dan kerusakan lain. Makanya, lanjut dia, di dalam Islam, minuman keras (khamr) disebut dengan ummul-khaba'ith (pangkal kejahatan/keburukan).

Ia mengatakan kasus-kasus serupa telah banyak terjadi, juga kasus-kasus kejahatan lain akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya.

"Cukuplah Kasus Yuyun menjadi tragedi terakhir bagi bangsa ini. Ini pelajaran yang sangat terang dari Allah SWT kepada bangsa ini," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, sejumlah pihak termasuk aparat pemerintah, wakil rakyat, pengamat, masih enggan mengesahkan regulasi pelarangan total minuman beralkohol.

"Mereka berdalih bertentangan dengan norma legislasi, melawan aturan di atasnya, pendapatan negara-daerah, dan lain-lain. Seperti sedang menyuarakan kepentingan pengusaha mihol dan mengabaikan ancaman serius bagi rakyatnya. Apakah kita menunggu anak-anak kita, istri, saudara perempuan, atau keluarga kita menjadi Yuyun-Yuyun yang lain," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, regulasi apapun yang mengandung pembolehan produksi, peredaran dan konsumsi mihol harus segera dicabut demi hukum dan kepentingan nasional-kemanusiaan. Karena peraturan apapun itu semua bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama.

"Segera tetapkan/sahkan raperda pelarangan Mihol di Surabaya. Pengesahan ini sekaligus sebagai gerakan sosial nyata untuk diikuti daerah-daerah lainnya di Indonesia dari Surabaya Menuju Indonesia bebas dari Mihol," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement