Ahad 08 May 2016 17:36 WIB

PP Aisyiyah Desak RUU Kekerasan Seksual Perempuan Segera Disahkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi: perkosaan anak
Foto: sripoku.com
Ilustrasi: perkosaan anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah mengutuk keras tindakan keji dan  biadab pemerkosaan terhadap YY, seorang siswi SMP di Rejanglebong Bengkulu. Mereka meminta pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum yang memenuhi rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Pimpinan Pusat Aisyiyah Tri Hastuti Nur dalam pernyataan sikap PP atas perkosaan disertai pembunuhan terhadap YY yang dikirim ke Republika.co.id. Sehubungan dengan hal itu PP Aisyiyah mendesak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perempuan sebagai UU.

‘’RUU yang saat ini masuk dalam proglegnas diharapkan sebagai prioritas pembahasan dan segera disahkan. Sehingga ada payung hukum yang memenuhi rasa keadilan dalam memproses kasus-kasus kekerasan seksual dan akan mengurangi kejahatan kekerasan seksual di Indonesia,’’ kata Tri Hastuti.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah harus menindak tegas semua pelaku  dan memberikan hukuman maksimal dan berlapis kepada para pelaku. Sehingga memberikan efek jera kepada para penjahat kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Sementara untuk pelaku perkosaan yang masih dalam kategori anak-anak, maka negara harus memproses pelaku dengan tatacara peradilan anak dan memastikan bahwa anak-anak pelaku kejahatan tersebut mendapatkan rehabilitasi yang sebaik-baiknya.

PP Aisiyah meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan fungsi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak)  Kabupaten Rejang Lebong maupun P2TP2A Provinsi Bengkulu, jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi/ Kabupaten untuk melakukan tindakan pembelaan hukum,  pendampingan  psikososial kepada  keluarga korban, lingkungan sekolah korban, dan masyarakat sekitar tempat tinggal korban dan pelaku yang berstatus sebagai anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement