Sabtu 07 May 2016 18:38 WIB

LPSK: Hak Keluarga YY Harus Terlindungi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera melakukan langkah-langkah koordinatif dengan pihak keamanan untuk melindungi dan menjamin hak-hak keluarga YY, siswi korban pemerkosaan di Rejang Lebong, Bengkulu.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan potensi ancaman yang diterima keluarga korban dianggap cukup besar lantaran banyaknya pelaku, belum lagi dengan desa tempat tinggal pelaku berdekatan dengan desa keluarga korban.

''LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkah nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi,'' ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/5).

Ia melanjutkan, langkah-langkah itu berupa bantuan rehabilitasi psikologis terhadap orang tua korban. Tidak hanya itu, pendampingan itu pun akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pun dengan pemberian perlindungan darurat kepada keluarga korban, yang juga diatur dalam UU tersebut.

''Korban tindak pidana seksual terhadap anak merupakan korban yang diprioritaskan mendapat perlindungan, sesuai dengan amanat UU 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,'' jelasnya.

Tidak hanya dilakukan oleh LPSK, Lili berharap, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bentuk perlindungan terhadap keluarga korban dan masyarakat Rejang Lebong secara luas. Peristiwa perkosaan keji itu tentu dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat.

''Pemda perlu mengambil tindakan nyata berupa pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban. Serta adanya pembenahan infrastruktur, sehingga peristiwa serupa bisa dihindari,'' katanya.

Terkait pemberitaan kasus perkosaan YY tersebut di media, Lili secara khusus meminta kepada awak media untuk turut berperan dalam perlindungan kepada korban. Hal ini seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, berupa penyamaran nama korban. Termasuk dengan penyamaran identitas orang tua dan keluarga korban serta sekolah korban.

''Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement