REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan ada sekitar 150 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terpantau oleh pihaknya hingga April 2016. Pemenuhan hasrat seksual menjadi modus ratusan kasus kekerasan tersebut.
"Dari seluruh kasus kekerasan kepada anak yang dilaporkan kepada kami, sebanyak 51 persen atau 150 kasus berupa kekerasan seksual kepada anak," ungkap Arist kepada Republika di Jakarta, Sabtu (7/5).
Dia melanjutkan, ada 312 kasus kekerasan terhadap anak yang terpantau sejak 2015 hingga April tahun ini. Meski demikian, data tersebut menurutnya bukan merupakan data nasional. Sebab, ratusan kejadian merupakan laporan diterima Komnas PA dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Arist, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tergolong tinggi dan berpotensi terus naik. Selain itu, sebaran kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi merata di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Terkait kasus perkosaan dan pembunuhan atas siswi SMP di Bengkulu, YY (14), Arist menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius.
Karenanya, pihaknya meminta agar pemerintah daerah memiliki program khusus untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di wilayahnya masing-masing.
"Data yang terpantau kami baru 312 kasus kekerasan. Yang dihimpun pihak lain saya yakin lebih banyak. Karena itu, perlu penanganan komprehensif dari pemerintah," tegas Arist.