Sabtu 07 May 2016 15:38 WIB

Kadin: Pemda Jangan Tambah Hambatan Berivestasi di Daerah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Winda Destiana Putri
Kadin
Foto: www.pipimm.or.id
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta bupati-bupati baru tidak menambah hambatan arus investasi ke daerah dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baru.

Saat ini pemerintah menginventarisir sebanyak 3 ribu Perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah.

"Targetnya pada awal Juni, Perda-Perda itu sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa usai mengunjungi pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Internasional Trade and Summit (AITIS) di Jakarta, Sabtu (7/5).

Kadin menghimbau agar semangat deregulasi dari Jokowi-JK mampu diterjemahkan sampai ke bawah. Minimal para kepala daerah tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi.

Andi, yang juga merupakan Sekjen Gapensi tersebut menegaskan agar Pemda Kabupaten tidak membuat kebijakan yang anomali. Di satu sisi menggembar-gemborkan untuk menarik investasi, namun di sisi lain membuat kebijakan yang menolak bahkan mengusir investasi yang sudah ada.

"Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bermasalah hingga kini," ujarnya. Langkah tersebut jangan sampai bertolak belakang dengan sikap Pemda alam sejumlah peraturannya.

Pemda juga jangan sampai menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

"Misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugaskan oleh negara melayani publik akan kebutuhan listrik, tapi faktanya, ada gerak-gerik PLN dibatasi oleh banyaknya perizinan, aturan, dan prosedur di Pemerintah Daerah itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Fokus pemerintah yakni memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia yang saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Dunia.

Posisi Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura pada posisi teratas, Malaysia pada posisi 18, Thailand di posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Jokowi dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement