REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan membentuk satuan tugas yang bertugas membebaskan sejumlah lahan fasilitas umum terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah setempat.
"Satgas itu akan bertugas melakukan identifikasi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono," ujar Ketua BPN Kabupaten Madiun Saikun kepada wartawan, Jumat.
Satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari sejumlah lembaga terkait, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan-Kertosono dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SKPD terkait dari Pemkab Madiun, dan pemerintah desa.
Data BPN Kabupaten Madiun mencatat, dari jumlah total 2.900 bidang tanah yang terdampak, masih terdapat 618 bidang tanah yang belum dapat dibebaskan.
Ia merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial, delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga bidang tanah wakaf.
Tak hanya fasum, satgas juga membantu dalam proses pembebasan tanah kas desa dan instansi yang terdampak proyek jalan tol tersebut.
Pihaknya terus berupaya agar ratusan lahan tersebut dapat segera dibebaskan. Ditargetkan pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir 2016 sesuai proyeksi dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa fisik jalan tol tersebut selesai pada 2018.
Di Kabupaten Madiun sendiri jumlah lahan yang terdampak mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di sebanyak 26 desa di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Tol tersebut akan meningkatkan akses transportasi nasional serta ekonomi dan sosial bagi masyarakat di daerah yang dilintasi.