Jumat 06 May 2016 14:53 WIB

Bupati Dukung Pemekaran Kabupaten Maluku Tengah

Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak menolak perjuangan pemekaran, baik kabupaten Kepulauan Lease maupun kabupaten Seram Utara Raya.

"Saya memahami dalam kapasitas petahana yang siap juga mengikuti Pilkada periode kedua, maka isu penolakan pemekaran itu kembali diprovokasi, tetapi masyarakat tidak bisa dibohongi dengan upaya pembunuhan karakter," katanya, dikonfirmasi, Jumat.

Abua yang bersepakat kembali berpasangan dengan Marlatu Leleurry dengan sapaan promosi "TULUS" itu mengemukakan, dia mendukung pemekaran Maluku Tengah menjadi sejumlah kabupaten baru dengan berdasarkan ketentuan perundang - undangan.

"Sering memang dinilai ketentuan perundang - undangan itu bersifat normatif. Namun, sekiranya dipaksakan, maka hasilnya kurang optimal karena berbagai aspek kurang terpenuhi sebagai persyaratan untuk menjadi kabupaten/kota baru," ujarnya.

Dia merujuk, pembentukan satu kabupaten minimal telah memiliki lima kecamatan, tersedia sumber daya manusia (SDM), jumlah penduduk yang memadai dan lainnya.

"Saya tetap mengacu kepada UU No.23 tahun 2014 dengan memberikan ruang kepada masing - masing tim perjuangan pemekaran untuk memprosesnya sesuai mekanisme," kata Abua.

Karena itu, dia mengajak konsorsium pemekaran kabupaten Kepulauan Lease maupun Seram Utara Raya agar menjalin koordinasi yang sinergi sehingga perjuangan tersebut berhasil.

"Maluku Tengah memiliki rentang kendali yang luas sehingga bila berdasarkan pengkajian ilmiah dan memenuhi persyaratan diatur dalam UU No.23 tahun 2014 mengapa tidak bisa dimekarkan, menyusul sejumlah kabupaten lainnya," tandas Abua.

Dia merujuk kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT) yang induknya di Maluku Tengah.

Bahkan, saat ini kabupaten Buru Selatan dimekarkan dari Buru.

"Jadi demi kepentingan kesejahteraan masyarakat soal pemekaran hendaknya jangan dijadikan komoditas politik, terutama menjelang Pilkada Maluku Tengah 2017 sehingga perjuangan ini didasarkan kepada ketentuan perundang - undangan sehingga siapa pun tidak berhak menolaknya," tegas Abua.

Konsorsium pemekaran kabupaten Kepulauan Lease telah melakukan deklarasi sejak 31 Maret 2010, sedangkan kabupaten Seram Utara Raya pada 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement