Kamis 05 May 2016 16:47 WIB

Menteri Yohana Sebut Orang Tua Pemerkosa Anak Bisa Ikut Dipenjara

Red: Nur Aini
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengomentari kasus perkosaan di Bengkulu yang menimpa anak dibawah umur, Jakarta, Rabu (4/5).
Foto: Republika / Darmawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengomentari kasus perkosaan di Bengkulu yang menimpa anak dibawah umur, Jakarta, Rabu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan orangtua dari tujuh orang pemerkosa dan pembunuh YY (14 tahun), dapat dituntut penjara selama tiga tahun karena telah membiarkan anak mereka melakukan kejahatan berat.

"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp72 juta," kata Menteri di Bengkulu, Kamis (5/5).

Saat mengunjungi keluarga YY di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Menteri mengatakan proses hukum kasus yang menarik perhatian publik ini harus dikawal. Untuk mendalami kasus tersebut, Menteri Yohana berencana menemui pelaku serta orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong.

Tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17 tahun), A (17 tahun), FS (17 tahun), S (17 tahun), DI (17 tahun), EG (16 tahun) dan S (16 tahun). Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19 tahun) alias Sk (19), Bb (20 tahun), Fs (19 tahun), Zl (23 tahun). Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buronan aparat kepolisian.

Baca juga: Menteri Yohana: Indonesia Berduka untuk Yuyun

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement