Kamis 05 May 2016 09:06 WIB

Kejagung Akui Cekal Yance

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku telah mencekal Irianto MS Syafuddin alias Yance pada Selasa (3/5) lalu. Pihaknya mencekal mantan Bupati Indramayu lantaran kasus korupsi yang menjeratnya. "Sudah dicekal. Kemarin sudah saya suruh cekal," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (4/5).

Yance tersandung kasus pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2003 lalu. Yance terjerat kasus PLTU lantaran berperan dalam membebaskan lahan proyek seluas 83 hektar. Proyek tersebut  telah merugikan negara Rp 42 miliar rupiah.

Meski demikian Yance divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 1 Maret 2015. Alasannya karena suami Anna Sophana tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut dan tidak terbukti menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung mengajukan kasasi ke ‎Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Yance yang sebelumnya divonis bebas, kini oleh MA dijatuhi hukuman empat tahun penjara. "Itu kalau tidak salah 28 April 2016, divonis empat tahun penjara," ujar Armin.

Armin menambahkan telah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor‎. "Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kita eksekusi," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement