Rabu 04 May 2016 15:14 WIB

Mendikbud Minta tak Ada Kompromi untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Red: Nur Aini
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta tidak ada kompromi sedikitpun dengan pelaku kejahatan seksual.

"Jangan ada sedikitpun kompromi pada pelaku kriminal, begitu sampai pada penghilangan nyawa maka ada hukum yang mengaturnya," ujar Mendikbud usai pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Rabu (4/5).

Pernyataan Mendikbud tersebut terkait dengan kasus yang menimpa Yuyun (14 tahun), yang diperkosa hingga tewas oleh 14 lelaki seusai pulang sekolah pada (2/4). Kasus tersebut terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.

Dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap, sebanyak tujuh di antaranya anak di bawah umur. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Yuyun melintas di depan para pelaku yang mabuk akibat minum tuak.

Para pelaku yang masih dibawah umur tersebut kemudian dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Hukum juga mengatur jika pelakunya anak-anak. Itu harus dijalani," ujar dia.

Anies menyebut pihak Kemdikbud telah mengeluarkan panduan bagi orang tua dan guru tentang bagaimana mendidik anak menghindari kejahatan. Salah satu poin dari panduan tersebut yakni orang tua harus mengingatkan anak untuk tidak jalan sendirian dan menghindari tempat yang berisiko. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat terjadi setidaknya 5.769 kasus kejahatan seksual pada anak sepanjang 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement