Rabu 04 May 2016 13:53 WIB

Menteri Susi Kritik Pulau C dan D Hasil Reklamasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik pulau C dan D hasil proyek reklamasi lantaran menyalahi aturan soal jarak.

Susi mengatakan reklamasi memang hal yang wajar terjadi di suatu negara. Namun ia meminta prioritas terhadap tujuan dari reklamasi agar tak hanya menguntungkan salah satu pihak. 

"Asalkan ada reklamasi integrated environtment dapat terjaga seperti ekosistem di sekitarnya," katanya kepada wartawan di Pulau D, Rabu (4/5).

Di sisi lain, ia mengkritik Pulau C dan D yang dibangun PT Kapuk Naga Indah (Agung Podomoro Group) karena bentuknya menyatu. Padahalnya, menurutnya seharusnya kedua pulau tersebut terpisah. Ia menyebut setidaknya jarak pulau C dan D sebesar 300 meter. Sedangkan jarak antara pulau ke daratan sebesar 300 meter.

"Itu sebagian pulau tidak lagi pulau tapi sudah menyatu dengan daratan jadi seperti penambahan lahan daratan. Harusnya dari (pulau) C ke d ada jarak 300 meter dan dari pulau ke darat jarak 300 meter agar arus air laut tidak terganggu. Ini harus diantisipasi," ujarnya.

Ia menerangkan awalnya pemerintah sebenarnya berniat membangun giant sea wall. Namun malah muncul proyek reklamasi 17 pulau. Meski sudah terlanjur, Susi menegaskan reklamasi harus dikaji betul agar tak merusak lingkungan.

"Karena ini terlanjur terjadi akan kita bereskan supaya enggak ada dampak negatif lingkungan. Didapatkan pembetulan jadi reklamasi ini tidak munculkan efek negatif (bagi lingkungan)," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement