Selasa 03 May 2016 20:52 WIB

Tujuh Pemerkosa Y akan Jalani Persidangan

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh dari 14 pelaku pemerkosa Y (14), sudah melalui proses persidangan. Sementara lima tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

"Sekarang kami monitor pelaksanaan sidang tujuh orang, pemberkasan lima orang dan mengejar dua orang yang DPO," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (3/5).

Agus membantah terkait dugaan pelaku yang masih di bawah umur. Ia berkata, polisi sudah melakukan proses hukum dan mengecek apakah anak yang berusia 16 dan 17 tahun masuk dalam kategori anak-anak atau tidak.

"Yang tujuh orang itu menurut Undang-Undang perlindungan anak di atas 16 tahun sudah tidak (masuk kategori) di bawah umur lagi. Nah yang lima orang itu tergolong dewasa masih proses pemberkasan, makanya kita dahulukan yang tujuh orang itu," kata dia.

 

(Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Tikam Dosen di Medan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement