Senin 02 May 2016 02:14 WIB

Pengelola Peternakan Sayangkan Penyegelan Oleh Satpol PP

Peternakan ayam
Foto: Antara
Peternakan ayam

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengelola peternakan ayam terbesar di Cianjur, Jabar, PT QL Agrofood di Kampung Citespong, Desa Jamali, Kecamatan Mande, menyayangkan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Cianjur beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan karena perusahaan dianggap tidak mengantongi izin.

"Sudah jauh hari kami mengurus semua perizinan, bahkan kami sudah mengantongi beragam perizinan sesuai prosedur pembangunan, meskipun kami mengakui belum mengatongi izin HO," kata Humas PT QL Agrofood, Rahmat Hasanudin saat dihubungi, Ahad.

Dia menjelaskan, penyegelan yang terjadi merupakan kesalah pahaman karena semua perizinan sudah diterbitkan sesuai prosedur, sebelum pembangunan dilakukan pihaknya.

"Sedangkan izin HO sedang dalam proses karena menunggu dokumen UPL dan UKL selesai," katanya.

Dia menjelaskan, pascapenyegalan pihaknya segera menghadap pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Satpol PP dan DPRD Cianjur guna mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

"Atas kesalah pahaman ini, mereka meminta maaf dan akan mengagendakan pencabutan segel dalam waktu dekat," katanya.

Pihak perusahaan merasa kaget atas peristiwa tersebut karena surat peringatan yang dilampirkan Satpol PP Cianjur, mengenai penyelesaian izin HO berjalan lebih cepat dari waktu pengawasan.

"Sebelumnya Satpol PP memberikan kami waktu 12 bulan, tetapi baru dua bulan sudah ada penyegelan jelas kami kaget," katanya.

Sementara kuasa hukum PT QL Agrofood, Asep Indra Firmansyah, menambahkan, akibat penyegelan tersebut, saat ini perusahaan belum beroperasi dan hanya melakukan kegiatan "cut and field". Sedangkan pembangunan kandang serta keperluan perusahaan lainnya baru mencapai 65 persen.

"Kalau lancar dan sesuai rencana, kami bisa beroperasi di tahun 2016 ini," katanya.

Dia menambahkan, perusahaan seluas 8,8 hektare yang akan dibuat peternakan ayam pedaging tersebut, sudah mengantongi izin dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum pembangunan dilakukan tahun 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement