Ahad 01 May 2016 10:15 WIB

Polsek Kemayoran Ciduk Pria Pengangguran Cabuli Anak Delapan Tahun

Polsi membawa Beny Miharta alias Dimas (38), tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak, untuk diperiksa di Polres Banyumas, Jateng, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Polsi membawa Beny Miharta alias Dimas (38), tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak, untuk diperiksa di Polres Banyumas, Jateng, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Kemayoran Jakarta Pusat menciduk pria pengangguran ST alias Wak Pelet yang diduga mencabuli seorang anak berinisial APN (8) pada Jumat (29/4).

"Petugas menangkap pelaku setelah sempat buron selama sebulan," kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Andre Desas Furyanto melalui Sistem Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (1/5).

Berdasarkan keterangan saksi EF, ZA dan AS, petugas menduga tersangka Wak Pelet mencabuli korban di Jalan Kemayoran Gempol RT 014/05 Nomor 72 Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat pada 20 Maret 2016.

Dikatakan Andre, tim Unit Pelayanan dan Perempuan dan Buru Sergap Polsek Kemayoran sempat mengejar Wak Pelet ke Tegal dan Brebes Jawa Tengah. Namun, polisi menerima informasi pelaku berada di Panti Dinas Bina Insan Bangun Daya 1 Cengkareng Jakarta Barat.

Selanjutnya, petugas menuju panti tersebut dan membawa tersangka ke Polsek Kemayoran guna menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan anak di bawah usia.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu celana panjang warna putih bernoda darah, satu kais lengan pendek warna hijau, satu celana dalam warna pink bergambar "Hello Kitty" bermotifkan bulat bundar kecil warna putih bernoda darah dan visum "Et-Repertum".

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement