REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita diamankan polisi di toko konveksi miliknya di PD Pasar Jaya Blok VI Los B 332 s/d 336 Toko Raja Murah, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4) pagi. Wanita bernama Rusnani (34) ini ditangkap setelah dilaporkan menggunakan cek palsu untuk membeli kain songket ratusan juta rupiah.
"Diduga dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan memberikan cek kosong," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/4).
Suyatno memaparkan awalnya Rusnani membeli kain songket mesin indian pada seorang pedagang Klini Sembiri (65) di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta barat. Wanita akrab disapa Ani kemudian memberikan lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp 340.800.000 rupiah. "Namun setelah di cek ternyata tidak ada saldo alias cek palsu," ujar Suyatno.
Kemudian korban mendatangi Ani kembali meminta konfirmasi bahwa cek yang diterimanya kosong. Saat itu Ani berjanji pada korban akan segera menggantinya. Sayangnya berulang kali korban menagih uang miliknya, hanya dibalas dengan janji-janji dari mulut Ani.
"Korban yang kesal karena cuma mendapatkan janji tapi tidak juga mengirimkan uang ke rekeningnya melaporkan Ani ke Polisi," ujar Suyatno.
Kepada polisi Ani mengakui perbuatannya. Namun Ani menolak saat diduga melakukan tindakan penipuan. Alasannya, Ani belum memiliki cukup uang untuk melunasi pembeliannya itu.
Atas perbuatannya Ani harus mendekam di balik jeruji sel Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.