REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan eksekusi gelombang ketiga. Termasuk koordinasi juga sudah dilakukan. Namun kepastian waktu eksekusi belum dibuat.
"Tapi waktunya belum ditentukan," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Jumat (29/4).
Prasetyo juga belum dapat menyebutkan siapa saja yang masuk daftar eksekusi gelombang ketiga. Prasetyo juga belum memastikan apakah terpidana mati asal Filipina Mary Jane akan dieksekusi.
Mary Jane, katanya, masih menunggu proses hukum di Filipina. Pihaknya tidak bisa tergesa-gesa mengeksekusi Mary Jane. "Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," kata Prasetyo.
Menurutnya, semua hak terpidana harus sudah diberikan. Pasalnya, Kejakgung tidak ingin disalahkan apabila dalam putusan upaya hukum yang dilakukan terpidana tidak dapat dieksekusi.