Jumat 29 Apr 2016 11:19 WIB

‎Empat Fakta Terkait Pekerja Asing di Halim

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Lokasi pengeboran proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang disegel TNI AU di kawasan Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Lokasi pengeboran proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang disegel TNI AU di kawasan Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri buka suara soal lima orang pekerja asing asal Cina yang ditangkap oleh Otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Dia mengungkap empat fakta mengenai pekerja asing tersebut.

Pertama, empat dari lima orang tersebut telah mengantongi izin kerja atas nama perusahaan yang disebut izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Hanya satu orang yang tidak memiliki izin kerja. Berarti, kata Hanif, satu orang jelas melanggar karena bekerja tanpa izin kerja.

"Jika mereka melanggar juga dalam hal izin tinggal, maka ranahnya berada dalam kewenangan imigrasi," ujar Hanif, di Jakarta, Jumat (29/4).

Kedua, setelah dicek datanya, empat orang pekerja asing yang memegang izin kerja itu memiliki izin kerja jangka pendek (enam bulan) dengan jabatan dua orang technical engineer, satu orang finance manager, dan satu orang lainnya sebagai research and development manager. Dalam hal jabatan, ini tidak masalah karena memenuhi ketentuan yang ada.

Ketiga, setelah diperiksa antara data izin kerja (IMTA) dengan fakta di lapangan dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Jakarta Timur, empat orang tersebut diketahui memiliki IMTA atas nama PT Teka Mining Resources (TMR). Artinya, PT TMR itulah pengguna sah dari keempat pekerja asing tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan Imigrasi, keempat orang di lapangan bekerja atas nama PT GCM (Geo Central Mining). Dalam hal ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna. Ini adalah penyalahgunaan IMTA.

Keempat, data jabatan mereka dalam IMTA dengan aktivitas pekerjaan di lapangan yang tertera dalam hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim ternyata berbeda. Menurut izin kerjanya, keempat pekerja asing tersebut berposisi sebagai dua orang technical engineer, satu orang finance manager, dan satu orang lainnya sebagai research and development manager. Namun, di lapangan, mereka melakukan aktivitas pekerjaan berbeda.

"Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan atau pekerjaan," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement