REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ansyori Siregar, mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengganti wakil ketua Fahri Hamzah dan melantik Ledia Hanifa karena tidak ada alasan apa pun untuk menundanya.
"Ada yang tidak bisa ditunda-tunda atau menolak oleh pimpinan DPR. Pertama, keputusan fraksi. Dan kedua, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata anggota FPKS Ansyori Siregar pada Rapat Paripurna ke-25 DPR penutupan masa sidang, di Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).
Sebelumnya, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang dengan dihadiri oleh 294 anggota. Dalam rapat paripurna kali ini, hanya Wakil Ketua Fahri Hamzah yang tidak hadir.
Sebelumnya, FPKS telah mengirimkan surat terkait keputusan mengganti Wakil Ketua Fahri Hamzah dengan Ledia Hanifah. Lebih lanjut Ansyori menegaskan, pimpinan dewan tidak ada alasan apa pun untuk menunda-nunda penggantian Fahri Hamzah dan segera melantik Ledia Hanifah.
"Ini hak penuh fraksi. Kalau pemecatan sebagai anggota DPR, pimpinan bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi kalau penggantian ini tidak," kata Ansyori.
Atas pernyataan Ansyori tersebut, pimpinan sidang Taufik Kurniawan menyatakan, pimpinan dewan tidak ada maksud untuk menunda-nunda dan sebagainya. "Memang pimpinan dewan tak bisa mencampuri keputusan fraksi, hanya saja mungkin mengenai waktunya saja," kata Taufik Kurniawan.
Sementara, laporan Komisi XI terhadap hasil fit and proper test calon kantor akuntan publik pemeriksa keuangan BPK 2015, mengagendakan pelantikan anggota antarwaktu atas nama H Abdul Salim (FPPP), Sayed Abubakar Assegaf (FPD), dan Muhtar Tompo (Fraksi Hanura).