Kamis 28 Apr 2016 14:05 WIB

Eksekusi Terpidana Mati Belum Temui Kepastian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI mengungkapkan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga terhadap para gembong narkoba sudah siap dilaksanakan. Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengaku, hingga saat ini belum ada informasi kapan akan digelarnya hukuman mati tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait rencana kapan akan dilaksanakannya hukuman mati kembali di Indonesia," kata Arrmanatha di Gedung Kemenlu RI, Kamis (28/4).

Meski mendapat kecaman dari beberapa pihak, Arrmanatha menegaskan bahwa hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Sebab, tidak ada larangan terhadap suatu negara untuk menerapkan hukuman mati tersebut.

Maka dari itu, semua pihak menurutnya harus menghormati hukum tersebut, baik oleh warga negara Indonesia itu sendiri ataupun oleh negara lain. Terlebih, Indonesia juga punya prinsip untuk tidak ikut campur terhadap penegakan hukum di negara lain.

"Oleh karena itu penegakan hukum di Indonesia ya harus dihormati bersama-sama," ucap Arrmanatha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement