REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebagai pintu gerbang antara Pulau Sumatera dan Jawa, wilayah Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Untuk menekan peredaran narkoba tersebut, Polda Lampung menyebar 5.000 satuan tugas di berbagai daerah di Lampung.
“Satgas antinarkoba ini dari semua elemen masyarakat,” kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin di Bandar Lampung, Kamis (28/4).
Ia mengatakan anggota satgas terdiri dari anggota polri, perangkat desa dan lurah, termasuk dokter dan wartawan. Semua anggota satgas antinarkoba komitmen dengan pemberantasan narkoba hingga desa dan keluarga.
Satgas antinarkoba ini berada di tiap desa terdiri dari 50 orang. Mereka akan bertugas mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di desa-desa.
Polda Lampung juga gencar menekan peredaran narkoba di wilayah Lampung dengan mengadakan seminar, pemasangan spanduk, dan memberikan sosialisasi ke masyarakat langsung tentang bahaya penggunaan narkoba dan cara menghindarinya.
Selain itu, aparat Polda Lampung juga melakukan razia baik di jalanan maupun di pintu-pintu masuk provinsi seperti di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah desa di Provinsi Lampung mencapai 2.585 desa. Jika setiap desa memiliki 50 satgas antinarkoba, maka dapat terkoordinasi 129.250 anggota satgas.
Kapolda mengatakan memerangi narkoba bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional, bukan pula tugas aparat kepolisian saja. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi penting, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga satgas antinarkoba bentuk partisispasi masyarakat.