Kamis 28 Apr 2016 00:49 WIB

DPD Minta Regulasi BPJS Kesehatan Dibenahi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI meminta, BPJS membenahi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dikarenakan program itu masih menyisakan berbagai permasalahan dalam implementasinya. Sehingga, masyarakat banyak yang belum secara maksimal dapat terbantu dengan program tersebut.

Anggota DPD asal Gorontalo Abdurahman Abubakar Bahmid menyatakan, kehadiran BPJS Kesehatan yang prematur perlu dibenahi karena banyaknya keluhan rakyat atas pelayanan BPJS. Menurutnya, banyak orang mengeluhkan mengenai program BPJS, seperti JKN. Di Gorontalo, tidak hanya pasien, bahkan dokter pun mengeluhkan BPJS.

''Untuk itu kehadiran BPJS yang sudah hampir dua tahun harus dibenahi. Terutama permasalahan regulasinya," kata Abdurahman, dalam Expert Meeting BAP DPD RI terkait penindaklanjutan temuan BPK RI atas audit kinerja BPJS sesuai Hapsem II dengan BPK ,BPJS,Kementerian Kesehatan (Kemenkes),RSCM,RS Harapan Kita, dan RS Fatmawati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja BPK RI Sem II/2015 atas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ), ditemukan beberapa masalah utama seperti data kepersertaan yang tidak diperbarui. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana kesehatan sehingga pelayanan menjadi terhambat. Standar INA CBG's yang dipakai BPJS juga sering dikeluhkan oleh dokter.

Anggota DPD asal DKI Jakarta, Fahira Idris menyampaikan bahwa implementasi program JKN oleh BPJS masih jauh dari baik. Banyak masalah yang dirasakan oleh pasien terkait implementasi JKN.

Sampai saat ini banyak rakyat Jakarta yang mengeluhkan mengenai pelayanan kesehatan dengan BPJS, seperti dalam masalah obat yang sering dipersulit, dan pemberian ruang inap yang sering dibilang penuh. Dalam UU kesehatan Nomor 36, ada sanksi untuk rumah sakit yang menolak pasien.

''Namun sampai sekarang sanksi itu masih jarang ditegakkan, untuk itu BPJS perlu diprofesionalisasi," ujarnya.

Ketua BAP, Abdul Gafar Usman menyampaikan bahwa BPJS diharapkan dapat menindaklanjuti pemeriksaan BPK dan memperbaiki berbagai permasalahan yang disampaikan di rapat ini.

" BPJS harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan juga keluhan keluhan yang disampaikan pada rapat ini,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement