REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan KM alias Karmila ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan 17 kilogram ganja kering siap edar serta memanfaatkan anak kandungnya berusia 11 tahun sebagai kurir.
"Saat ini petugas masih terus melacak keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (27/4).
Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh Karmila, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Senin lalu (25/4).
Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dari penangkapan tersangka kepemilikan ganja sebelumnya berinisial RJ.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penyamaran dengan memesan ganja ke Karmila. Karmila lantas meminta kepada anaknya untuk mengantarkan ganja pesanan polisi yang menyamar.
R akhirnya diamankan petugas dengan ganja yang dikantonginya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua R dan kembali ditemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Sementara Karmila sendiri melarikan diri. Polisi menduga bahwa Karmila memonitor saat anaknya mengantar ganja tersebut.
Dalam menjalankan usaha haramnya itu, Karmila diketahui kerap memanfaatkan anak perempuannya berinisial R berusia 11 tahun sebagai kurir.
Hal itu terungkap dari pengakuan R kepada petugas yang telah mengantarkan ganja itu sebanyak enam kali. "Hanya saja, anak itu dipaksa ibunya. Dia bahkan tidak mengetahui jika yang dibawanya itu adalah ganja. Kemudian, dia sering dimarahi jika bertanya," katanya.
Iwan Lesmana memastikan anak tersebut tetap di bawah lindungan kepolisian. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.