Rabu 27 Apr 2016 19:33 WIB

Investigasi Ombudsman, Percaloan Peradilan Sudah Mengkhawatirkan

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu masalah yang dinilai mengkhawatirkan adalah praktik percaloan pemenangan perkara di peradilan. 

Dalam investigasi Ombudsman RI, tenaga peradilan terbukti meminta uang jasa percaloan kepada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Temuan lembaga yang bernaung dalam UU 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia. 

Investigasi ini fokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan dan petikan putusan. Fokus pengawasan tersebut berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat.

 “Praktik percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun sangat banyak hingga puluhan juta rupiah,” ujar Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman RI, melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/4).

Berbagai temuan maladministrasi ini diperoleh tim melalui metode mystery shopper (berpura-pura menjadi pengguna pelayanan) ke sejumlah pengadilan negeri. Hasilnya, diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement