Rabu 27 Apr 2016 18:00 WIB

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap III Tunggu Waktu yang Tepat

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III masih menunggu waktu yang tepat.

"Kami belum pastikan pelaksanaannya. Nanti diputuskan kapan waktu yang tepatnya," katanya di Jakarta, Rabu (27/4).

Ia juga membantah informasi bahwa pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan pada 7 Mei 2016 mendatang. "Dari mana kamu dengar itu (7 Mei 2016)," katanya.

Terkait dengan pemindahan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dari LP Gunung Sindur ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ia menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan akan dilakukannya pelaksanaan eksekusi mati. "(Pemindahan) tidak ada kaitannya itu," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement