Rabu 27 Apr 2016 17:12 WIB

PKS Siap Hadapi Gugatan Fahri Hamzah

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sebagaimana dari awal pihak kami menyampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri. Dan terkait gugatan beliau, kami sudah siap," kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Zainudin menjelaskan, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan kelengkapan administratif berkas pihak penggugat dan tergugat sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

"Sebagaimana hukum acara perdata, setelah nanti diperiksa kelengkapan administratif dari kedua belah pihak, baik tergugat dan penggugat akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu mediasi sebagaimana hukum yang berjalan. Nanti kita akan mendengarkan penggugat, yakni Pak Fahri diwakilkan kuasa hukumnya," ujarnya.

 

Selain kuasa hukumnya, pihak tergugat, yaitu PKS sendiri, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Zainudin mengatakan, para tokoh PKS yang digugat tersebut masih ada agenda lainnya.

"Hari ini saya selaku kuasa hukum dipercayakan penuh oleh lima tergugat kebetulan tiga di antaranya anggota dewan dan dua ustaz. Para anggota dewan sedang bersidang, di sana lebih penting karena tugas negara, yaitu kepentingan umum sehingga diserahkan ke saya," jelasnya.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, pada Selasa, 5 April 2016, yang menggugat presiden PKS, ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Gugatan ini meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum," ujar Mujahid.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah pada Rabu 27 April 2016 dan dimulai sekitar pukul 11.05 WIB dan hanya berlangsung sekitar 10 menit dengan dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement