REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto disambangi sejumlah nelayan yang berasal dari Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang. Nelayan tersebut Curhat mengenai pemukiman mereka digusur dengan dalih menertibkan lokalisasi.
Pada dasarnya, masyarakat kampung Dadap sebagai nelayan dan buruh siap dukung pemerintah pro rakyat, termasuk lokalisasi prostitusi. Karena berharap langkah tersebut akan memberikan banyak manfaat.
''Tetapi pembahasan melebar ke pembongkaran tempat tinggal nelayan, dengan dalih penataan pemukiman warga Dadap baru,'' kata perwakilan nelayan Dadap, Jamaluddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Terlebih, penggusuran itu diduga terkait dengan proyek pembangunan reklamasi pantai Tangerang Utara. Dalam kurun 5 tahun, kata dia, masyarakat sangat tertekan saat menjalani mata pencarian, ditambah adanya Surat Peringatan (SP) 1 untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
"Kami datang ke sini untuk meminta pertolongan kepada wakil-wakil kami di DPR ini. Kami berpropfesi sebagai nelayan dalam kurun waktu 5 tahun tentang rencana reklamasi kami merasa dirugikan dengan adanya batasan penangkapan dan keruhnya air lantaran adanya alat-alat besar yang terus beroperasi. Kami merasakan kesusahan dari segi ekonomi para nelayan," jelasnya.
Karena itu, lanjut Jamaluddin, masyarakat kampung Dadap menolak reklamasi pantai pesisir laut Tangerang Utara yang direkomendasikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, kepada PT Agung Sadayu Group seluas 9.000 hektar sepanjang pantai pesisir Dadap Kosambi sampai ke pesisir pantai Kecamatan Keronjo dengan panjang dari kelurahan Dadap kecamatan Kosambi ke Kecamatan Keronjo 53 Km.
Sebab, proyek tersebut merugikan masyarakat nelayan pesisir pantai Tangerang Utara melaut sangat jauh dari tempat biasanya. Dan hutan hijau pesisir pantai habis karena hutan hijau itu harus dilindungi untuk kehidupan masyarakat pesisir pantai Tangerang Utara, dan menolak sebadan pantai pesisir dibangun untuk proyek komersil oleh PT Sedayu Group.
"Kami masyarakat perkampungan nelayan Dadap baru menolak penggusuran dan pembongkaran tempat tinggal kami apapun dalih Pemkab Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Sementara itu, Agus Hermanto melihat ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu soal reklamasi dan pembongkaran rumah.
''Setelah ini akan kami tindaklanjuti, untuk reklamasi akan kami sampaikan ke Komisi IV, yang membidangi masalah reklamasi disana,''katanya.
Ia berharap, persolan reklamasi ini menjadi sorotan seperti di Pantai Utara Jakarta, yang juga sama-sama belum memiliki Perda. Terkait masalah penggusuran, apalagi dengan kesewenang-wenangan, ia berjanji akan disampaikan ke Komisi II untuk ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.