REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan telah memperpanjang masa penahan Jessica Kumala Wongso (27 tahun). Ini merupakan perpanjangan terakhir yang bisa dilakukan penyidik.
"Iya masa penahanan Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujar Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Krishna berujar perpanjangan masa penahanan itu atas izin Pengadilan Negeri dan bukan lagi Kejaksaan Tinggi. Karena masa penahan Jessica sudah memasuki 90 hari setelahnya yaitu batas akhir selama 120 hari.
"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," kata dia.
Diketahui sebelumnya Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Waluyo mengatakan masa penahan Jessica paling lama 120 hari. Jika dalam waktu 120 hari penyidik masih belum bisa melengkapi berkas perkara maka untuk kepentingan hukum penyidik harus membebaskan Jessica dari dalam tahanan.
"Tapi penyidikan dan penyempurnaan berkas tetap berjalan," ujar dia.