REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.
"Saya sahkan PermenkumHAM dengan nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang dewan pengurus pusat PPP periode 2016-2021, hasil muktamar Pondok Gede," katanya di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).
Yasonna mengatakan, dengan pengesahan muktamar Pondok Gede, hasil muktamar Bandung dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat kepengurusan tersebut, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.
"Kami berharap dapat terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen PPP, Arsul Sani mengatakan setelah disahkannya kepengurusan tersebut, pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah bersama pemerintah untuk dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.
"Kami segera menyusun langkah-langkah untuk memberikan kontribusi bagi bangsa," katanya.