Rabu 27 Apr 2016 15:43 WIB

Menkumham Terbitkan SK Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly memberikan keterangan kepada media usai melakukan teleconference di Gedung Imigrasi kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4).(Republika / Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly memberikan keterangan kepada media usai melakukan teleconference di Gedung Imigrasi kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4).(Republika / Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

"Saya sahkan PermenkumHAM dengan nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang dewan pengurus pusat PPP periode 2016-2021, hasil muktamar Pondok Gede," katanya di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

Yasonna mengatakan, dengan pengesahan muktamar Pondok Gede, hasil muktamar Bandung dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat kepengurusan tersebut, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.

"Kami berharap dapat terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PPP, Arsul Sani mengatakan setelah disahkannya kepengurusan tersebut, pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah bersama pemerintah untuk dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.

"Kami segera menyusun langkah-langkah untuk memberikan kontribusi bagi bangsa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement