Rabu 27 Apr 2016 14:29 WIB

Polisi Kembali Temukan Ladang Ganja di Hutan Mandailing Natal

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Polisi temukan ladang ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/ Rahmad
Polisi temukan ladang ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANDAILING NATAL -- Polisi kembali menemukan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina). Temuan ini menambah daftar dua temuan ladang ganja sebelumnya.

Kapolres Madina, AKBP Andry Setiawan mengatakan, kali ini, ladang ganja yang ditemukan polisi seluas setengah hektare. "‎Lokasi penemuan ladang ganja kali ini lebih jauh dari temuan-temuan sebelumnya sekitar 15 kilometer," kata Andry, Rabu (27/4).

Andry menjelaskan, temuan tersebut berawal dari dibekuknya seorang tersangka bernama Pahri Rangkuti (45 tahun) pada Ahad (25/4), lalu. Tersangka mengaku memiliki ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua.

Keesokan harinya, petugas langsung menuju ke lokasi. Benar saja, di sana, polisi menemukan 150 batang pohon ganja sisa panen.

"Petugas kemudian memusnahkan pohon ganja itu yang berjumlah 110 batang. ‎Sementara, empat puluh batang pohon ganja kita sisihkan untuk sampel barang bukti" kata Andry.

Saat ini, Andry mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madina. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini.

Sebelumnya, Polres Madina juga menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Madina, Selasa (19/4), lalu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya yang juga berada di lokasi yang sama pada 8 April lalu.

Saat itu, polisi menemukan tiga hektare ladang ganja. Ladang tersebut diketahui milik M Ridwan Nasution, warga Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Madina. Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan tersangka untuk menjaga ladang ganja itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement