Selasa 26 Apr 2016 20:43 WIB

Pelaku Mutilasi Perempuan Hamil Jalani Tes Kejiwaan

Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, pelaku mutilasi terhadap perempuan hamil tujuh bulan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa menjalani tes kejiwaan.

"Kami melibatkan tim psikologi dari Polda Metro Jaya, untuk mengecek kejiwaan tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Selasa (25/4).

Irman mengatakan pemeriksaan tersebut sangat penting karena menentukan apakah pelaku itu dalam kondisi sehat atau ada gangguan jiwa. Namun pihaknya tidak dapat menduga kejiwaan tersangka sebab yang menentukan nantinya adalah tim yang memeriksa.

Masalah tersebut sehubungan aparat Polsek Cikupa menemukan korban mutilasi tanpa identitas di Desa Tenaga Sari RT 12/01, Kecamatan Cikupa dalam kondisi mengenaskan. Belakangan diketahui korban adalan Nur Atikah alias Nuri, warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten dan pelaku adalah Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.

Tubuh korban dalam kondisi terpisah dengan lengan dan kaki serta pangkal paha hingga jari dipotong mengunakan gergaji.

Demikian pula tangan korban dipotong dari siku terpisah dua dengan jari, hingga saat ini kaki korban belum ditemukan.

Sedangkan korban memiliki rambut lurus dengan panjang sebahu, kulit putih dan ketika ditemukan warga di rumah kontrakan sudah membusuk terbungkus plastik hitam. Setelah melarikan diri selama sepekan, tersangka diciduk aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada Ahad (24/4) petugas melakukan pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Desa Telagasari, namun batal karena TKP sudah dipenuhi ribuan warga yang ingin melihat langsung. Saat ini, tersangka ditahan di sel Mapolresta Tangerang di Kecamatan Tigaraksa setelah diserahkan petugas Polda Metro Jaya.

Irman menambahkan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka mAgus engakui semua perbuatannya.

Petugas juga memeriksa teman dekat tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan diajukan ke meja hijau PN Tangerang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement