REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat menilah lagi tanpa izin dari istri pertamanya, Eko Wijaya (42) harus berhadapan dengan hukum. Istri pertama Eko, Neni Suriati (46) menuntutnya hingga harus duduk di meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini Selasa (26/4), Eko dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon.
Ia didakwa telah mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 279 Ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Eko Wijaya dengan hukuman sepuluh bulan penjara," kata JPU Joice di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim sempat bertanya pada Eko. Hakim Saor Sitindaon bertanya terkait tuntutan sepuluh bulan penjara yang disampaikan JPU.
"Apakah saudara terdakwa sudah mengerti tuntutan jaksa? Boleh berpoligami, tapi cara yang saudara lakukan salah," ujarnya.
Eko pun mengaku sudah mengerti tuntutan JPU. Dia menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, istri pertama Eko Wijaya yang bernama Neni Suriati (46) mengadukan perbuatan suaminya ke polisi pada 27 Mei 2015.
Perempuan yang bekerja sebagai guru SD di Binjai ini tidak terima dan sakit hati karena suaminya itu menikah lagi. Dalam dakwaan JPU, pada Maret 2014, terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan Neni.
Pasangan ini menikah pada 18 Oktober 2009 dan tinggal di Jl MT Haryono, Gang Karang Medan. Akibat pertengkaran mulut ini, Eko pun meninggalkannya.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2015, Neni menemukan foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan seorang perempuan bernama Desi Kartika di media sosial Facebook.
Ia kemudian mendatangi KUA Medan Helvetia untuk memastikan pernikahan Eko dan Desi. Benar saja, pasangan tersebut ternyata telah menikah di Jl Kapten Muslim Gang Solo, Medan. Tak terima, Neni pun mengadukan pasangan itu ke polisi.